-
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم™Home » Ilmu Fiqih » HUKUMAN BAGI ORANG BERZINA DAN SELINGKUH PART II
HUKUMAN BAGI ORANG BERZINA DAN SELINGKUH PART II
Imam Bukhori meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".HUKUMAN AZAB DUNIA Sedangkan sangsi seorang pezina yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah yaitu dibunuh dengan cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan merasakan kenikmatan dari jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya melalui suatu akad pernikahan yang sah menurut syari’at.Sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaimana dalil-dalil berikut :1. Firman Allah swt :الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)4. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qadhi atau hakim . Qadhi (hakim) memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam Mahkahmah pengadilan. Dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:(1) saksi,(2) sumpah,(3) pengakuan, dan(4) dokumen atau bukti tulisan.Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur 24 : 4."Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita ( muslimah ) yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."Dan untuk pengakuan pelaku, berdasarkan beberapa hadits. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.Selain kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-9, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya telah berzina.Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.Qs. an-Nuur: 6Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta Qs. an-Nuur:7Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Qs. an-Nuur: 8dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.Qs. an-Nuur: 9Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa laknat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, maka itu dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.Dikarenakan syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah di ceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuan nya perempuan. Kepada dia, Rasulullah menetapkan hukuman seratus cambukan dan juga di asingkan selama satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku baru ia diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi. Hal lain dapat berbeda bagi kasus perkosaan. Maka yang memperkosalah yang akan menghadapi hukuman di atas, sedangkan bagi korbannya di bebaskan dari hukuman tersebut di atas dan di anggap masih suci bersihNamun demikian Allah SWT Maha Pengampun dan Maha penerima taubat hamba-hamba-Nya yang mau kembali kepada-Nya, bertaubat dengan taubat nasuha, yaitu : memohon ampunan kepada-Nya, menyesali perbuatan buruknya itu, bertekad untuk tidak mengulanginya di masa-masa yang akan datang dan melakukan berbagai amal shaleh, sebagaimana firman Allah swt :Artinya : “Dan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata: "Allah tabaraka wa ta'ala berfirman: "Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi." Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.Untuk itu tidak sepatutnya seorang yang telah melakukan suatu dosa sekali pun ia adalah dosa besar berputus asa karena pintu taubat masih terus dibuka selama nyawa belum berada di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah swt menjanjikan bagi setiap orang yang berdosa lalu bertaubat dengan sebenar-benarnya akan dihapuskan kesalahannya itu bagaikan seorang yang tidak dosa serta memberikan kemenangan baginya di akherat dengan surga-Nya.Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At Tahrim : 8)Artinya : “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nuur : 31)Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu 'Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa."Kemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)Walaupun ada jaminan dari Allah SWT mendapat ampunan bagi yang bertaubat, bukan berarti kita bisa seenaknya berbuat dosa lalu setelah itu bertaubat karena taubat yang di terima Allah SWT adalah Taubat nasuha. Taubat yang benar benar sepenuh jiwa dan tidak pernah di ulangi lagi berbuat dosa.
Jumat, 24 Januari 2014
Minggu, 06 Oktober 2013
Teknik Dasar Profesional Kameraman
Tahapan Memaksimalkan Penggunaan Kamera Video
Kenali dan Pahami Kamera Video
Semua alat yang akan digunakan harus benar – benar dikuasai supaya meminimalisasikan kesalahan pengambilan gambar nantinya.
Rekaman Video yang Layak Dilihat dan Disimpan
Rekaman video dikatakan layak untuk dilihat dan disimpan jika memenuhi 4 syarat : cukup pencahayaan, fokus, stabil dan cukup durasi.
Rekaman Video yang Layak Dinikmati
Rekaman video yang layak dinikmati harus memenuhi kaidah – kaidah sebagai berikut:
Sebuah karya videografi yang selesai dan siap ditonton umumnya melewati tahap-tahap berikut ini:
Establingshing Shot (ES)
Pengambilan gambar/shooting yang di ambil dari jarak yang sangat jauh atau dari “pandangan mata burung”, biasanya untuk membangun pengetahuan dimana lokasi kejadian.
Long Shot (LS)
Shooting dilakukan dari jarak jauh, tetapi tidak sejauh establish shot.digunakan untuk penekanan terhadap lingkungan sekitar atau setting dalam scene.
Medium Shot (MS)
Shooting untuk membuat frame actor. Biasanya dilakukan dari pinggang ke atas. Medium shot (MS) bias digunakan untuk membuat focus terhadap 2 orang actor yang saling berhadapan dan beinteraksi,missalnya: debat, berpelukan dan sebagainya.
Over Tehe Shoulder Shot (OS)
Shooting Untuk mengambil gambar actor melalui pundak actor yang lain,digunakan ketika para actor saling bertatapan muka satu sama lain.contoh salah satu actor berbicara kepada actor yang lain sedangkan yang lain mendengarkan.
Close-Up (CU)
Shoting diambil dari jarak dekat. Biasanya focus kepada wajah,digunakan untuk memperlihatkan ekspresi wajah/mimic dari actor. Memperhatikan detail objek,atau untuk mengarahkan audience pada suatu elemen yang dipentingkan.
Tips Merekam Video Dengan Sempurna
Jika memungkinkan, selalu pergunakanlah manual focus.
Kenali dan Pahami Kamera Video
Semua alat yang akan digunakan harus benar – benar dikuasai supaya meminimalisasikan kesalahan pengambilan gambar nantinya.
Rekaman Video yang Layak Dilihat dan Disimpan
Rekaman video dikatakan layak untuk dilihat dan disimpan jika memenuhi 4 syarat : cukup pencahayaan, fokus, stabil dan cukup durasi.
Rekaman Video yang Layak Dinikmati
Rekaman video yang layak dinikmati harus memenuhi kaidah – kaidah sebagai berikut:
- Balance, Framing, Compositions : Horizontal Lines, Vertical Lines, Thirds Ratio, Diagonal Lines, Triangle, Perspective, Looking Room, Walking Room, Head Room, Golden Mean, Background, Foreground.
- Frame Cutting Points : Extreme Close Up, Big Close Up, Close Up, Medium Close Up, Medium Shot, Medium Long Song, Long Shot, Extreme Long Shot.
- Other Types Of Shot : 2 Shot, 3 Shot, Group Shot, Over Shoulder Shot, Establishing Shot.
- Camera Movement : Panning ( Left, Right, Up, Down ), Tracking ( In, Out, Follow, Revolve ), Truck ( Left, Right ), Zooming ( In, Out )
- Camera Angle # 1 : Normal Angle, Low Angle, High Angle
- Camera Angle # 2 : Objective Camera, Subjective Camera
- Shot By Camera Positions : Face Shot, ¾ Shot, Profile Shot, Over Shoulder Shot
- Shooting Rules : Jump Cut, Crossing The Line, Continuity
Sebuah karya videografi yang selesai dan siap ditonton umumnya melewati tahap-tahap berikut ini:
- Pra Produksi : Proses perencanaan dan persiapan produksi sesuai dengan kebutuhan, tujuan dan khalayak sasaran yang dituju. Meliputi persiapan fasilitas dan teknik produksi, mekanisme operasional dan desain kreatif ( riset, penulisan outline, skenario, storyboard, dsb.).
- Produksi : Proses pengambilan gambar di lapangan (shooting).
- Pasca Produksi : Proses penyuntingan di ruang editing, memadukan hasil rekaman video dengan berbagai elemen audio visual lainnya.
- Presentasi : Menyajikan hasil penyuntingan (editing) dalam format siap tonton (kaset, VCD, DVD, dsb.)
- Distribusi : Penyebarluasan karya videografi (screening, penjualan, broadcasting, webcasting, dsb.).
Establingshing Shot (ES)
Pengambilan gambar/shooting yang di ambil dari jarak yang sangat jauh atau dari “pandangan mata burung”, biasanya untuk membangun pengetahuan dimana lokasi kejadian.
Long Shot (LS)
Shooting dilakukan dari jarak jauh, tetapi tidak sejauh establish shot.digunakan untuk penekanan terhadap lingkungan sekitar atau setting dalam scene.
Medium Shot (MS)
Shooting untuk membuat frame actor. Biasanya dilakukan dari pinggang ke atas. Medium shot (MS) bias digunakan untuk membuat focus terhadap 2 orang actor yang saling berhadapan dan beinteraksi,missalnya: debat, berpelukan dan sebagainya.
Over Tehe Shoulder Shot (OS)
Shooting Untuk mengambil gambar actor melalui pundak actor yang lain,digunakan ketika para actor saling bertatapan muka satu sama lain.contoh salah satu actor berbicara kepada actor yang lain sedangkan yang lain mendengarkan.
Close-Up (CU)
Shoting diambil dari jarak dekat. Biasanya focus kepada wajah,digunakan untuk memperlihatkan ekspresi wajah/mimic dari actor. Memperhatikan detail objek,atau untuk mengarahkan audience pada suatu elemen yang dipentingkan.
Tips Merekam Video Dengan Sempurna
Jika memungkinkan, selalu pergunakanlah manual focus.
- Atur white balance pada setiap perpindahan lokasi atau pergantian sumber pencahayaan.
- Jika melakukan pengambilan gambar di luar ruangan (outdoor shooting), posisikan matahari di belakang anda. Begitu juga sumber pencahayaan lainnya.
- Gunakan tripod atau alat bantu lainnya.
- Dalam kondisi rekaman tanpa alat bantu (handhelds), pegang dan kendalikan kamera video Anda sedemikian rupa agar hasil rekaman tetap stabil (andaikan sebagai secangkir kopi panas).
- Gunakan zooming hanya untuk menata komposisi ambilan gambar. Hindari penggunaannya pada saat merekam (rolling), kecuali jika ada maksud untuk tujuan tertentu atau memang disengaja karena hasil rekaman akan diproses lebih lanjut (editing).
- Shoot to edit. Pastikan untuk memproses lebih lanjut setiap hasil rekaman Anda (editing). Untuk itu, rekaman video harus diciptakan dan dipersiapkan sedemikian rupa agar siap untuk diproses lebih lanjut (variasi dan kelengkapan gambar, durasi setiap shot, menghindari fasilitas kamera yang tidak diperlukan, dsb.)
- Jaga durasi setiap shot. Jangan terlalu panjang dan monoton (tanpa variasi), namun juga jangan terlalu pendek. Minimal antara 8 hingga 10 detik. Tidak ada batas maksimal karena tergantung action yang direkam. Namun sebaik sudah mulai merekam 3 hingga 5 detik sebelum action berlangsung. Berikan durasi yang sama setelah action berlangsung.
- Jaga setiap shot dalam kondisi steady tanpa pergerakan kamera, setidaknya selama 10 detik. Jika suatu shot akan berisi pergerakan kamera, berikan awalan dan akhiran dalam kondisi steady dengan durasi setidaknya 3 hingga 5 detik.
Sabtu, 05 Oktober 2013
KOMPOSISI DASAR DAN SUDUT PENGAMBILAN GAMBAR ( CAMERA ANGLE )
Dalam dunia fotografi tidak sedikit fotografer apalagi yang masih
pemula, seolah terlena pada hal-hal yang bersifat teknis saja, seperti
mengatur bukaan diafragma, pengaturan kecepatan, dan pengaturan jarak.
Mungkin juga, selama ini tidak terpikirkan bahwa di dalam foto itu
terkandung nilai-nilai tertentu yang dapat membuat foto itu bagus atau
sebaliknya menjadi berantakan. Salah satunya adalah pengaturan
komposisi. Mungkin belum pernah membayangkan, bahwa dengan pengaturan
komposisi sesungguhnya dapat ditonjolkan subjek utama. Bahkan tidak
jarang akan mendukung keberhasilan foto-foto yang kita buat.
Definisi Komposisi
Komposisi secara sederhana diartikan sebagai cara menata elemen-elemen dalam gambar, elemen-elemen ini mencakup garis, bentuk, warna, terang dan gelap. Yang paling utama dari aspek komposisi adalah menghasilkan visual impact (sebuah kemampuan untuk menyampaikan perasaan yang anda inginkan untuk berekspresi dalam foto). Dengan komposisi, foto akan tampak lebih menarik dan enak dipandang dengan pengaturan letak dan perbandaingan objek-objek yang mendukung dalam suatu foto. Dengan demikian perlu menata sedemikian rupa agar tujuan dapat tercapai, apakah itu untuk menyampaikan kesan statis dan diam atau sesuatu mengejutkan. Dalam komposisi selalu ada satu titik perhatian yang pertama menarik perhatian.
Tujuan Mengatur Komposisi Dalam Fotografi
1. Dengan mengatur komposisi foto, kita juga dapat membangun “mood” suatu foto dan keseimbangan keseluruhan objek foto.
2. Menyusun perwujudan ide menjadi sebuah penyusunan gambar yang baik sehingga terwujud sebuah kesatuan (unity) dalam karya.
3. Melatih kepekaan mata untuk menangkap berbagai unsur dan mengasah rasa estetik dalam pribadi pemotret.
Jenis-Jenis Komposisi :
Penerapan Komposisi Dalam Pemotretan
Dalam pengemasan sebuah foto agar terkesan dinamis dan menimbulkan keserasian perlu sebuah pemahaman tentang kaidah – kaidah tentang komposisi. Yang antara lain:
Ø Rule of Thirds (Sepertiga Bagian / Rumus Pertigaan)
Pada aturan umum fotografi, bidang foto sebenarnya dibagi menjadi 9 bagian yang sama. Sepertiga bagian adalah teknik dimana kita menempatkan objek pada sepertiga bagian bidang foto. Hal ini sangat berbeda dengan yang umum dilakukan dimana kita selalu menempatkan objek di tengah-tengah bidang foto
Ø Sudut Pemotretan (Angle of View)
Salah satu unsur yang membangun sebuah komposisi foto adalah sudut pengambilan objek. Sudut pengambilan objek ini sangat ditentukan oleh tujuan pemotretan. Maka dari itu jika kita mendapatkan satu moment dan ingin mendapatkan hasil yang terbaik,
jangan pernah takut untuk memotret dari berbagai sudut pandang. Mulailah dari yang standar (sejajar dengan objek), kemudian cobalah dengan berbagai sudut pandang dari atas, bawah, samping sampai kepada sudut yang ekstrim.
Ø Format : Horizontal dan vertikal
Proposi pesrsegi panjang pada view vender pada kamera memungkinkan kita untuk memotret dengan menggunakan format landscape(horisontal) maupun portrait (vertikal). Format pengambilan gambar dapat menimbulkan efek berbeda pada komposisi akhir.
Ø Dimensi
Meskipun foto bercerita dua dimensi, yang artinya semua terekam diatas satu bidang. Namun, sebenarnya foto dapat dibuat terkesan memiliki kedalaman, seolah-olah dimensi ketiga. Unsur utama membentuk dimensi adalah jarak, Dimensi dapat terbentuk apabila adanya jarak, jika kita menampilkan suatu obyek dalam suatu dimensi maka akan terbentuk jarak dalam setiap elemennya. Untuk membuat suatu dimensi diperlukan adanya permainan ruang tajam, permainan gelap terang dan garis.
Sudut Pengambilan Gambar ( Camera Angle )
Dalam fotografi agar foto yang kita hasilkan memiliki nilai dan terkesan indah harus diperhatikan mengenai masalah penggunaan sudut pengambilan gambar yang baik. Dalam fotografi dikenal 3 sudut pengambilan gambar yang mendasar, yaitu:
§ Bird Eye
Sudut pengambilan gambar ini, posisi objek dibawah / lebih rendah dari kita berdiri. Biasanya sudut pengmbilan gambar ini digunakan untuk menunjukkan apa yang sedang dilakukan objek (HI), elemen apa saja yang ada disekitar objek, dan pemberian kesan perbandingan antara overview (keseluruhan) lingkungan dengan POI (Point Of Interest).
§ High Angle
Pandangan tinggi. artinya, pemotret berada pada posisi yang lebih tinggi dari objek foto.
§ Eye Level
Sudut pengembilan gambar yang dimana objek dan kamera sejajar / sama seperti mata memandang. Biasanya digunakan untuk menghasilkan kesan menyeluruh dan merata terhadap background sebuah objek, menonjolkan sisi ekspresif dari sebuah objek (HI), dan biasanya sudut pemotretan ini juga dimaksudkan untuk memposisikan kamera sejajar dengan mata objek yang lebih rendah dari pada kita missal, anak – anak.
§ Low Angle
Pemotretan dilakukan dari bawah. Sudut pemotretan yang dimana objek lebih tinggi dari posisi kamera. Sudut pengembilan gambar ini digunakan untuk memotret arsitektur sebuah bagunan agar terkesan kokoh, megah dan menjulang. Namu, tidak menutup kemungkinan dapat pula digunakan untuk pemotretan model agar terkesan elegan dan anggun.
§ Frog Eye
Sudut penglihatan sebatas mata katak. Pada posisi ini kamera berada di dasar bawah, hampir sejajar dengan tanah dan tidak dihadapkan ke atas. Biasanya memotret seperti ini dilakukan dalam peperangan dan untuk memotret flora dan fauna.
Field Of View
Beberapa jenis komposisi yang umum digunakan dari segi ukuran (field of view) yang akan diambil adalah sebagai berikut :
a. Extreme Close Up
Pengambilan gambar yang sangat dekat sekali dengan objek, sehingga detil objek seperti pori-pori kulit akan jelas terlihat.
b. Head Shot
Pengambilan gambar sebatas kepala hingga dagu.
c. Close Up
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga bahu.
d. Medium Close Up
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga dada.
e. Mid Shot (setengah badan)
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga pinggang.
f. Medium Shot (Tiga perempat badan)
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga lutut.
g. Full Shot (Seluruh Badan)
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga kaki.
h. Long Shot
Pengambilan gambar dengan memberikan porsi background atau foreground lebih banyak sehinnga objek terlihat kecil atau jauh.
Beberapa jenis komposisi dari segi banyaknya manusia sebagai objek yang difoto adalah sebagai berikut :
a. One Shot
Pengambilan gambar untuk satu orang sebagai objek.
b. Two Shot
Pengambilan gambar untuk dua orang sebagai objek.
c. Three Shot
Pengambilan gambar untuk tiga orang sebagai objek.
d. Group Shot
Pengambilan gambar untuk sekelompok orang sebagai objek.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan gambar, diantaranya
v Headroom, merupakan ruang diatas kepala yang berfungsi membatasi bingkai dan bagian atas kepala objek.
v Noseroom, arah pandang atau ruang gerak objek dalam sebuah frame, bertujuan untuk memberikan ruang pandang sehingga terkesan bahwa objek memang sedang melihat sesuatu.
v Foreground, segala sesuatu yang menjadi latar depan dari objek.
v Background, segala sesuatu yang menjadi latar belakang objek.
TIPS HUNTING
2. Sebelum memulai hunting rencanankan konsep dan obyek apa yang akan diambil.
2. Untuk pemula, mulailah hunting dengan obyek yang beragam dan dasar, seperti landscape, human interest, portrait, arsitektur,dll. Kemudian menuju jenis-jenis foto yang lebih mengarah ke jurnalistik seperti features, spot, essay dan stories.
2. Yang terpenting, lakukan presentasi foto dan pameran untuk menunjukkan hasilhunting kita ke banyak orang
Definisi Komposisi
Komposisi secara sederhana diartikan sebagai cara menata elemen-elemen dalam gambar, elemen-elemen ini mencakup garis, bentuk, warna, terang dan gelap. Yang paling utama dari aspek komposisi adalah menghasilkan visual impact (sebuah kemampuan untuk menyampaikan perasaan yang anda inginkan untuk berekspresi dalam foto). Dengan komposisi, foto akan tampak lebih menarik dan enak dipandang dengan pengaturan letak dan perbandaingan objek-objek yang mendukung dalam suatu foto. Dengan demikian perlu menata sedemikian rupa agar tujuan dapat tercapai, apakah itu untuk menyampaikan kesan statis dan diam atau sesuatu mengejutkan. Dalam komposisi selalu ada satu titik perhatian yang pertama menarik perhatian.
Tujuan Mengatur Komposisi Dalam Fotografi
1. Dengan mengatur komposisi foto, kita juga dapat membangun “mood” suatu foto dan keseimbangan keseluruhan objek foto.
2. Menyusun perwujudan ide menjadi sebuah penyusunan gambar yang baik sehingga terwujud sebuah kesatuan (unity) dalam karya.
3. Melatih kepekaan mata untuk menangkap berbagai unsur dan mengasah rasa estetik dalam pribadi pemotret.
Jenis-Jenis Komposisi :
- Garis
- Bentuk
- Warna
- Gelap dan Terang
- Tekstur
Penerapan Komposisi Dalam Pemotretan
Dalam pengemasan sebuah foto agar terkesan dinamis dan menimbulkan keserasian perlu sebuah pemahaman tentang kaidah – kaidah tentang komposisi. Yang antara lain:
Ø Rule of Thirds (Sepertiga Bagian / Rumus Pertigaan)
Pada aturan umum fotografi, bidang foto sebenarnya dibagi menjadi 9 bagian yang sama. Sepertiga bagian adalah teknik dimana kita menempatkan objek pada sepertiga bagian bidang foto. Hal ini sangat berbeda dengan yang umum dilakukan dimana kita selalu menempatkan objek di tengah-tengah bidang foto
Ø Sudut Pemotretan (Angle of View)
Salah satu unsur yang membangun sebuah komposisi foto adalah sudut pengambilan objek. Sudut pengambilan objek ini sangat ditentukan oleh tujuan pemotretan. Maka dari itu jika kita mendapatkan satu moment dan ingin mendapatkan hasil yang terbaik,
jangan pernah takut untuk memotret dari berbagai sudut pandang. Mulailah dari yang standar (sejajar dengan objek), kemudian cobalah dengan berbagai sudut pandang dari atas, bawah, samping sampai kepada sudut yang ekstrim.
Ø Format : Horizontal dan vertikal
Proposi pesrsegi panjang pada view vender pada kamera memungkinkan kita untuk memotret dengan menggunakan format landscape(horisontal) maupun portrait (vertikal). Format pengambilan gambar dapat menimbulkan efek berbeda pada komposisi akhir.
Ø Dimensi
Meskipun foto bercerita dua dimensi, yang artinya semua terekam diatas satu bidang. Namun, sebenarnya foto dapat dibuat terkesan memiliki kedalaman, seolah-olah dimensi ketiga. Unsur utama membentuk dimensi adalah jarak, Dimensi dapat terbentuk apabila adanya jarak, jika kita menampilkan suatu obyek dalam suatu dimensi maka akan terbentuk jarak dalam setiap elemennya. Untuk membuat suatu dimensi diperlukan adanya permainan ruang tajam, permainan gelap terang dan garis.
Sudut Pengambilan Gambar ( Camera Angle )
Dalam fotografi agar foto yang kita hasilkan memiliki nilai dan terkesan indah harus diperhatikan mengenai masalah penggunaan sudut pengambilan gambar yang baik. Dalam fotografi dikenal 3 sudut pengambilan gambar yang mendasar, yaitu:
§ Bird Eye
Sudut pengambilan gambar ini, posisi objek dibawah / lebih rendah dari kita berdiri. Biasanya sudut pengmbilan gambar ini digunakan untuk menunjukkan apa yang sedang dilakukan objek (HI), elemen apa saja yang ada disekitar objek, dan pemberian kesan perbandingan antara overview (keseluruhan) lingkungan dengan POI (Point Of Interest).
§ High Angle
Pandangan tinggi. artinya, pemotret berada pada posisi yang lebih tinggi dari objek foto.
§ Eye Level
Sudut pengembilan gambar yang dimana objek dan kamera sejajar / sama seperti mata memandang. Biasanya digunakan untuk menghasilkan kesan menyeluruh dan merata terhadap background sebuah objek, menonjolkan sisi ekspresif dari sebuah objek (HI), dan biasanya sudut pemotretan ini juga dimaksudkan untuk memposisikan kamera sejajar dengan mata objek yang lebih rendah dari pada kita missal, anak – anak.
§ Low Angle
Pemotretan dilakukan dari bawah. Sudut pemotretan yang dimana objek lebih tinggi dari posisi kamera. Sudut pengembilan gambar ini digunakan untuk memotret arsitektur sebuah bagunan agar terkesan kokoh, megah dan menjulang. Namu, tidak menutup kemungkinan dapat pula digunakan untuk pemotretan model agar terkesan elegan dan anggun.
§ Frog Eye
Sudut penglihatan sebatas mata katak. Pada posisi ini kamera berada di dasar bawah, hampir sejajar dengan tanah dan tidak dihadapkan ke atas. Biasanya memotret seperti ini dilakukan dalam peperangan dan untuk memotret flora dan fauna.
Field Of View
Beberapa jenis komposisi yang umum digunakan dari segi ukuran (field of view) yang akan diambil adalah sebagai berikut :
a. Extreme Close Up
Pengambilan gambar yang sangat dekat sekali dengan objek, sehingga detil objek seperti pori-pori kulit akan jelas terlihat.
b. Head Shot
Pengambilan gambar sebatas kepala hingga dagu.
c. Close Up
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga bahu.
d. Medium Close Up
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga dada.
e. Mid Shot (setengah badan)
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga pinggang.
f. Medium Shot (Tiga perempat badan)
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga lutut.
g. Full Shot (Seluruh Badan)
Pengambilan gambar dari atas kepala hingga kaki.
h. Long Shot
Pengambilan gambar dengan memberikan porsi background atau foreground lebih banyak sehinnga objek terlihat kecil atau jauh.
Beberapa jenis komposisi dari segi banyaknya manusia sebagai objek yang difoto adalah sebagai berikut :
a. One Shot
Pengambilan gambar untuk satu orang sebagai objek.
b. Two Shot
Pengambilan gambar untuk dua orang sebagai objek.
c. Three Shot
Pengambilan gambar untuk tiga orang sebagai objek.
d. Group Shot
Pengambilan gambar untuk sekelompok orang sebagai objek.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan gambar, diantaranya
v Headroom, merupakan ruang diatas kepala yang berfungsi membatasi bingkai dan bagian atas kepala objek.
v Noseroom, arah pandang atau ruang gerak objek dalam sebuah frame, bertujuan untuk memberikan ruang pandang sehingga terkesan bahwa objek memang sedang melihat sesuatu.
v Foreground, segala sesuatu yang menjadi latar depan dari objek.
v Background, segala sesuatu yang menjadi latar belakang objek.
TIPS HUNTING
- Persiapan Awal
2. Sebelum memulai hunting rencanankan konsep dan obyek apa yang akan diambil.
- Pada Saat Hunting
2. Untuk pemula, mulailah hunting dengan obyek yang beragam dan dasar, seperti landscape, human interest, portrait, arsitektur,dll. Kemudian menuju jenis-jenis foto yang lebih mengarah ke jurnalistik seperti features, spot, essay dan stories.
- Pasca Hunting
2. Yang terpenting, lakukan presentasi foto dan pameran untuk menunjukkan hasilhunting kita ke banyak orang
Jumat, 04 Oktober 2013
Hari Jadi Purworejo
Kegiatan Hari Jadi Purworejo Mulai 3 Oktober 2013Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Purworejo yang ke 1112 tahun 2013, panitia akan menggelar berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut akan diawali Doa Bersama pada 3 Oktober jam 13.00 WIB di Gedung Loka Adibina PKK Kabupaten Purworejo, dilanjutkan ziarah ke Makam Bupati Purworejo Cokronegoro I, III dan IV di Desa Bulus Kecamatan Gebang. Selain itu juga akan dilakukan ziarah ke Makam Bupati Purworejo Cokronegoro II di Makam Kayu Lawang Kelurahan Mudal Kecamatan Purworejo.
Sedang tasyakuran dan pentas kesenian tradisional tingkat kecamatan di laksanakan 4 Oktober di Kecamatan atau salah satu desa dimasing-masing kecamatan. Kemudian hari berikutnya 5 Oktober, digelar rapat sidang paripurna mendengarkan pidato Bupati Purworejo di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Dilanjutkan prosesi mengenang kembali Bumi Kayu Ara Hiwang menjadi Shima di Altar Kayu Ara Hiwang, Desa Boro Kecamtan Banyuurip pada pukul 14.00 WIB.
Untuk memeriahkan Hari Jadi juga digelar Purworejo expo di alun-alun Purworejo selama empat hari mulai 30 Oktober hingga 3 Nopember. Selain itu juga akan dilaksanakan resepsi berupa pengajian akbar, namun jadwal pelaksanaannya belum diketahui.
Kegiatan Hari Jadi tersebut mengambil tema Dengan Semangat Hari Jadi ke-1112 Kabupaten Purworejo, Kita Bangun Semangat Kebersamaan, Persatuan Dan Kita Bangun Semangat Kebersamaan, Persatuan Dan Kesatuan, Guna Mewujudkan Purworejo Yang Berirama.
Fenomena Penampakan Pocong SD Dungus Grabag
Penghuni sumur tua SD Dungus Grabag....akhir2 ini memperlihatkan penampakan pd siswa... banyak siswa spontan tak sadarkan diri.,,menjerit histeri....Riki salah satu siswa SD Dungus yg juga mnjdi korban mengungkapkan bahwa dia melihat sosok pocong di area parkir sepeda selang kejadian itu riki pun spontan tak sadarkan diri hingga keslurupan...kejadian itu pun berlanjut ke siswa yg lain terhitung ada 12 siswa yg tlh mnjdi korban keslurupan pd pagi hari tadi...konon cerita kejadian ini sering terjdi sejak selesainya renovasi area sumur tua yg tlah direnovasi dan ditutup oleh pihak proyek sekolah.....www.andriova.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)




